Laporan: Rijali (JMSI) – Editor: Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Dugaan kasus pencemaran nama baik bupati Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu melalui akun Facebook berinisial (EM) akhir di putuskan masuk dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh perwakilan dari Pemda Raja Ampat. Setelah menerima pengaduan yang dilanjutkan dengan Laporan polisi(LP), pihaknya mengelar perkara dan putuskan kasus tersebut masuk dalam tahap penyidik.
Kasus tersebut, EM menulis “Meosmanggara Jumat tgl 05 Juni 2020. Bupati punya bantuan. Rasa loco kaapa“ di akun Facebook pribadinya.
“Setelah menerima pengaduan yang dibuat dalam laporan kepolisian kemudian ditindaklanjuti setelah itu kami mengelar perkara untuk menaikan status kepada pelaku berinisial EM dan di putuskan kasus itu masuk dalam tahap penyidikan”, ujar Kasat Reskrim, Rabu (01/07/2020).
Kasat Reskrim mengaku sudah melakukan pemeriksaan tiga saksi yang diluar dari pada saksi ahli, namun sudah berkoordinasi dengan saksi ahli dan secara garis besar semua masuk unsur pidana.
“Jadi sekarang hanya menunggu waktu apabila penerbangan sudah dibuka maka akan berangkat ke tempat yang berbeda-beda untuk meminta keterangan saksi ahli. Yang jelas kami akan ke Jayapura untuk pemeriksaan dari saksi ahli bahasa daerah, setelah itu ahli saksi bahasa Indonesia kemudian saksi ahli pidana dan juga saksi dari ITE di Jakarta dengan menunjukan barang bukti untuk diperiksa secara forensik”, jelas Kasat Reskrim.
Sementara pasal yang dikenakan sesuaikan dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sesuai dengan pasal 27 Junto dalam Pasal 45 UU ITE Setiap orang yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“Ini sudah otomatis apabila suati kasus pidana 5 tahun keatas si terduga akan ditahan”, terang Nirwan #(KP)







