News Update
Live Update Berita Terkini

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo dan Pengusaha

Kamis, 5 Nov 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Tim tersebut dibentuk sebagai langkah serius Polri dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang melibatkan sejumlah personel kepolisian.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus itu akan bekerja di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut. Pendalaman dipimpin langsung oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (5/11).

Ia menjelaskan, tim akan menelaah berbagai informasi secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Proses penyelidikan dan pendalaman membutuhkan waktu agar seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh.

Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai perkembangan penanganan kasus.

“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan tetap menjunjung tinggi etika serta prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan apresiasi Kapolri kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan, masukan, dan kepercayaan kepada institusi kepolisian.

Dukungan tersebut dinilai menjadi dorongan bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Keempat tersangka diketahui merupakan personel Polri. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik, tanpa lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Sementara itu, tersangka SU diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut memberikan izin terkait pelaksanaan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Polri kini mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.