KAPOLRES PEKALONGAN INGATKAN JAJARANNYA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN AGAR TERHINDAR DARI PENULARAN VIRUS COVID -19

JATENG, PEKALONGAN236 Dilihat

Laporan : Abdul Rochim (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

PEKALONGAN [KP] – Aparat keamanan baik TNI dan Polri merupakan garda terdepan setelah tim medis dalam  memberikan sosialisasi dan himbauan bahaya Covid-19.

Oleh karena itu AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si selaku orang nomor satu di Polres Pekalongan selalu mengingatkan kepada anggota jajarannya  yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mematuhi Protokol Pencegahan Penularan Covid-19.

Kapolres Pekalongan, Rabu (27/05/2020)  mengatakan bahwa pihaknya telah  mengerahkan personelnya untuk berhadapan dan terjun langsung di lapangan guna untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan Covid-19,  sehingga jajarannya berisiko tinggi terpapar penyakit tersebut, ujarnya.

Untuk itulah Polres Pekalongan telah menerapkan  protokol pencegahan penularan bagi personel yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kapolres  mengingatkan kepada seluruh personelnya  yang bertugas untuk memperhatikan 13 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19

Adapun 13 poin yang dipatuhi oleh para petugas antara lain :

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu, konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Saya berharap kepada seluruh personel yang bertugas agar protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” pesan Kapolres Pekalongan AKBP Aris. #(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar