SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Kantor Pertahanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar fasilitasi Akses Pemasaran dan sarana pendukung kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akses reforma agraria dengan melaksanakan pembuatan legalitas usaha yaitu pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha akses reforma agraria. Kegiatan berlangsung di Nagari Mungo yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hella Mayang Shinta, S.Si., M.U.R.P., Senin 15 September 2025.
βKegiatan pembuatan NIB ini difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota yang diarahkan oleh Ibu Yandri Elfira, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lima Puluh Kota.
βKegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha penerima akses reforma agraria dalam pembuatan legalitas usahanya.





