JUBIR BUPATI BOALEMO : KEPUTUSAN PRAPERADILAN TIDAK SERTAMERTA MENETAPKAN BUPATI DARWIS MORIDU SEBAGAI TERSANGKA

HUKRIM, KONTROL155 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI Gorontalo

Editor : Mahmud Marhaba dan Team

 

BAOLEMO (KP) – Berita terkait adanya keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boalemo yang memenangkan pihak Pelapor atas nama Askari Sukmawijaya bersama tokoh masyarakat yang juga merupakan LSM Merah Putih, FPPKI dan Dedi Harisulistiono, LSM LBH Kompas HHAM terkiat kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Alwi Idris meninggal dunia mendapat tanggapan dari pihak Pemda kabupaten Boalemo, Jumat (23/11/2018).
Jaringan Berita SMSI Gorontalo, yang menerima release dari Juru Bicara Bupati Boalemo Eka Putra B Santoso, M.Sos, yang telah berkoordinasi dengan Pengacara Pemda Boalemo, Inggrid Suryani Bawias., SH., MH terkait pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Boalemo mengatakan bahwa, Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Pemohon tersebut hanya di kabulkan sebagian. Menurut Eka, dari sekian Permintaan (Petitum) Pemohon, yang dikabulkan hanya pada Poin 2 (dua) mengenai keabsahan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah. Sedangkan Permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana yang diucapkan dalam Putusan menurut majelis hakim tidak berdasarkan hukum dan Ditolak
Keputusan Hakim Praperadilan tersebut diatas mengabulkan hanya kepada Sah atau Tidaknya surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Terkait dengan dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara itu merupakan kewenangan atau tugas dari penyidik Polri,” ungkap Eka Putra Santoso.
Ditegaskan kuasa hukum Pemda melalui Juru Bicara Bupati Boalemo, dari dua poin tersebut, putusan Praperadilan tidak sertamerta menjadikan Bupati Boalemo sebagai Tersangka, sebagaimana banyak berita yang beredar.
“Semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik Polri untuk meneruskan atau tidak meneruskan proses hukum tersebut, sebab Majelis Hakim tidak memerintahkan didalam dalil Putusan Praperadilan tersebut,” tegas Eka Putra Santoso.
Persoalannya tegas Eka, yang perlu diketahui bersama bahwa Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP ini yang ditujukan kepada bupati Boalemo tersebut adalah perkara kadaluarsa. Sebab, Pelapor dalam Perkara ini melaporkan Perkara Penganiayaan yang dimaksud tertanggal 17 Agustus 2010 atau sudah sekitar kurang lebih 8 tahun silam. Sedangkan kewenangan menuntut Pidana hapus karena kadaluarsa mengenai kejahatan yang terjadi sesudah 6 tahun.
“Sebagai warga negara yang baik Terkait putusan Praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya,” tegas Eka Putra Santoso.
Bupati melalui juru bicaranya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah yang kita cintai ini.#(JB-SMSI)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar