Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, membeberkan sejumlah aset yang menurut dakwaan dibeli menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Di sektor properti, JPU menyebut Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai Rp46,18 miliar.
Kedua apartemen masing-masing senilai Rp23,09 miliar tersebut tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.
Selain apartemen, menurut dakwaan, Febrie melalui orang-orang kepercayaannya membeli sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.
“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” kata Agus Sahat.
JPU juga menguraikan pembelian sejumlah kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.
Menurut dakwaan, Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.
Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.
JPU mendakwa rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan TPPU, JPU menyebut keseluruhan penerimaan berupa uang mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, selain penerimaan berupa saham, tanah dan/atau bangunan.
Menurut JPU, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga melakukan berbagai transaksi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Febrie antara lain didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut. (ant)






