Laporan Budi Dako/Editor: YR
TOUNA [kabarpublik.id]-Kejaksaan Negeri (Kejari)Tojo Una-Una, Rabu kemarin, memusnahkan puluhan barang bukti dan barang rampasan dari 21 perkara kasus tindak pidana umum selama kurun waktu bulan Agustus sampai dengan November 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 12,1615 gram, alat hisab (bong),THD, tas, hendphone dan jenis lainnya serta 2 buah alat komunikasi milik terpidana,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una Suwirjo S.H. M.H, kepada Kabarpublik.Id dikantornya,Jumat 26 November 2021.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wadah drum dengan disaksikan Kasi Intel Kejari Touna Dodi Irawan S.H, Kasi Pidum Mohammad Richo, Kasi Pidsus, Kasubid barang bukti dan barang rampasan serta sejumlah jajaran dan staf kejaksaan.

Lanjut Suwirjo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 21 perkara untuk kasus narkotika 18 perkara, sedangkan 3 perkara lainnya tindak pidana orang dan harta benda yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Poso.
“Ini merupakan pemusnahan kedua barang bukti dan rampasan oleh kejari touna jelang akhir tahun 2021,”ujarnya.
Dikatakan, terkait maraknya kasus narkoba akhir-akhir ini pihaknya telah menutut salah satu pengedar dengan tuntutan tertinggi 15 tahun, sehingga jatu vonisnya 10 tahun.

“Bagi kami, pada tingkat penuntutan pengedar narkoba akan dituntut hukuman lebih tinggi sesuai undang-undang yang berlaku,”tambah Suwirjo.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan melalui penyuluhan hukum terhadap bahaya narkoba, seperti program Jaksa Masuk Sekolah.
Suwirjo berharap, dengan tingginya kasus narkoba didaerah ini peran masyarakat dan orang tua lebih ditingkatkan lagi dalam pengawasan terhadap anak.
“Semoga ke depan, angka penyalagunaan narkoba di Kabupaten Tojo Una-Una bisa ditekan,”tuturnya. [KP]








