News Update
Live Update Berita Terkini

Ini Tiga Hal Disepakati Dalam Konsultasi Publik Ranwal RPD Malut

Rabu, 7 Feb 2024
Editor:
Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr. M. Sarmin Sulaiman. (istimewa).
Dengarkan dgn suara Siap
12.2K pembaca

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, menggelar konsultasi publik rancangan Rencana Pembangunan Daerah atau (RPD) Provinsi Malut Tahun 2025 – 2026, Rabu, 7 Februari 2024.

Agenda yang dilaksanakan di Bella Internasional Hotel ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Samsuddin Abdul Kadir dengan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr. M. Sarmin Sulaiman mengatakan, Konsultasi Publik rancangan RDP Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2026 ini telah melahirkan tiga kesepakatan.

Ia menjelaskan, tiga kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara konsultasi publik itu diantaranya, tujuan dan sasaran pembangunan dalam Ranwal RPD dimaksud, telah sesuai dengan sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

“Serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Provinsi Malut tahun 2020-2024 dan isu-isu strategis yang berkembang,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sarmin, kesepakatan lainnya yakni menyempurnakan indikator, target dan indikasi pendanaan dalam rancangan RPD Provinsi Malut 2025-2026 agar sesuai dengan masukan yang disampaikan peserta desk konsultasi publik dimaksud.

“Adapun kesepakatan ketiga yakni rumusan yang tercantum dalam lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan hasil kesepakatan konsultasi publik, untuk dijadikan bahan penyempurnaan rancangan RPD ini,’ ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyusunan RPD ini dimaksud sebagai dokumen pengganti atau transisi panca berakhirnya RPJMD tahun 2018-2023 yang telah berakhir.

“Pemprov sendiri baru akan menyusun RPJMD tahun 2025-2030 pasca terpilihnya gubernur definitif hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini. RPD ini sebagai dokumen transisi pengganti RPJMD sekaligus sebagai dasar untuk penyusunan Renja bagi OPD di tahun 2025 nanti,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.