JAKARTA (kabarpublik) – Penerapan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya air, sangat penting. Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyorot ketidaksinkronan pandangan antarpejabat terkait tata kelola sumber daya air yang menurutnya belum berpihak pada kepentingan rakyat.
Sorotan itu disampaikan Yoyok pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi Kemenperin serta Perusahaan AMDK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Dari semua yang disampaikan, tidak ada yang sama. Ini membingungkan,” katanya, seperti dikutip dari Parlementaria, Selasa (11/11/2025).
Politisi Nasdem itu mengingatkan kembali pesan presiden yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus lalu yang menekankan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara, termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir orang.
Arah kebijakan presiden yang mulai menertibkan sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan sawit, kata dia, harus menjadi momentum bagi kementerian terkait untuk memperbaiki tata kelola sumber daya air.
“Sampaikan ke pak menteri, sebelum diperintah langsung oleh presiden, lebih baik kita dulu yang mendorong langkah penertiban itu,” tegasnya.
Yoyok juga menyinggung praktik pengusahaan air yang dilakukan berbagai pihak tanpa ada keseragaman aturan dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar telah menguasai sebagian besar sumber air, sementara pelaku kecil dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan panduan yang jelas.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah X itu pun meminta agar pemerintah segera menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Mulai dari penampungan, pengeboran, sampai pengolahan batu dan sumber air lain, semuanya harus diatur dengan tegas dan adil,” tutupnya.





