Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka melalui Ketuanya, Imran Nento akhirnya bersuara terkait kasus dugaan korupsi pembagunan jalan GORR yang membentang luas dari Bandara Djalaudin Gorontalo melintasi Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Imran Nento, soal dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan fasiltas GORR ini dirinya menegaskan bahwa yag lebih bertanggungjawab adalah Gubernur Gorontalo karena dirinya yang menandatangai surat penetapan lokasi untuk pembagian jalan dengan nomor 37/I/VIII/2013.
Hal ini disampaikan Imran Nento saat dirinya berada di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 12.30 wita.
“Saya mendesak agar Kajati segera memeriksa Gubernur Gorontalo. Jangan hanya sampai memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur Gorontalo. Alasannya sangat jelas dan kuat dengan bukti yang ada,” ungkap Imran sambil menyerahkan copyan SK penetapan lahan dan pembentukan tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahkan Imran Nento dengan beraninya mengatakan jika proyek yang ditenggarai menelan kerugian besar itu tidak dibahas melalui RPJMD.
“Saya malah menduga proyek ini tidak dibahas melalui mekanisme yang sah yakni RPJMD,” ungkap Imran Nento.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idris Rahim yang dimintai keterangan saat dirinya usai sholat Azhar di masjid Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengakui jika hal ini awalnya tidak melalui pembahasan RPJMD.
“Benar, awalnya kami tidak masukan dalam RPJMD, tetapi akhirnya kami memasukan dalam revisi RPJMD setelah dirinya dengan pak Rusli Habibie dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk periode pertama,” tegas Idris Rahim sambil kembali ke ruangan pemeriksaan bersama 3 terperiksa lainnya.#(KP)






