GORONTALO [kabarpublik.id] – PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA), perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan, terus mencatatkan prestasi gemilang dalam ekspor wood pellet atau pelet kayu ke pasar internasional.
Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, ini telah berhasil melakukan 21 kali pengiriman ke Jepang dan Korea Selatan. Kegiatan ekspor ini berjalan lancar dan tanpa kendala, karena PT. BJA selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Eko Hadi Susanto, Manajer Teknik PT. BJA, menegaskan bahwa kesuksesan ekspor ini tidak lepas dari kepatuhan perusahaan terhadap prosedur dan standar ketat yang diterapkan oleh pelanggan di Jepang dan Korea Selatan.
“Jika kualitas dan legalitas tidak bisa dipenuhi, pelanggan-pelanggan tersebut tidak mungkin menerima barang, walaupun wood pellet-nya sudah sampai di lokasi mereka,” ujar Eko saat ditemui media di Mes Transit KM8 PT. BJA, Popayato, Gorontalo, Rabu (21/8/2024).
Eko menjelaskan, sebelum kapal yang membawa wood pellet berlayar ke negara tujuan, PT. BJA harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
SPB ini hanya dapat diterbitkan setelah PT. BJA memperoleh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.
Selain itu, PT. BJA juga wajib memenuhi berbagai ketentuan dari lembaga pemerintah terkait, termasuk Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, dan KSOP.
“Semua proses kelengkapan dokumen perizinan selalu kami jalankan. Pasalnya, jika ada satu dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap, maka dokumen PEB tidak mungkin bisa disetujui dan disahkan oleh Bea Cukai,” tambah Eko.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, PT. BJA juga patuh terhadap ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu syarat penting dalam penerbitan PEB adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang dikeluarkan oleh KLHK.
Dalam proses ini, PT. BJA wajib menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pellet.
“Ekspor pelet kayu kami tentunya diketahui oleh pemerintah dan tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak mungkin data yang ada di BJA berbeda dengan KLHK,” tegas Eko.
Eko juga menekankan bahwa PT. BJA tidak mungkin bisa melakukan ekspor sebanyak 21 kali ke negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, yang memiliki regulasi ketat, tanpa didukung oleh dokumen yang lengkap.
“Logikanya, sangat mustahil kapal asing bisa mengangkut barang dari Indonesia tanpa adanya izin pelayaran dan dokumen yang lengkap. Apalagi masuk ke Jepang dan Korea Selatan,” pungkasnya.
Komentar