GORONTALO [kabarpublik.id] – Anggota DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie menilai pengelolaan keuangan haji saat ini sudah semakin baik. Selain itu, kata Idah, pengelolaan dana haji juga sudah lebih transparan dan akuntabel.
“Saat ini, pengelolaan dana haji sudah lebih baik karena dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” Ujar Idah Syahidah.
Idah menerangkan, bahwa pada awalnya dana haji tersebut masih dikelola langsung oleh Kementerian Agama dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan UU no. 13 tahun 2008.
Namun setelah mengalami perkembangan, pengelolaan dana haji ini dikelola berdasarkan UU no. 34 tahun 2014 hingga akhirnya dikelola oleh BPKH.
“BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang mengelola penempatan dana haji. Tentu beda, kalau dulu pengelolaan investasi hanya di rekening syariah kemudian deposito berjangka syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelasnya.
Idah juga menambahkan, bahwa BPKH diberikan wewenang yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan haji melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI.
“Sejak ada BPKH, semua menjadi terencana dengan baik pengelolaan keuangan haji ini. Transparan dan akuntabel secara profesional. Sehingga, biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat terkelola dengan baik. Juga memiliki nilai manfaat terhadap pemberdayaan umat,” tandasnya.





