Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
5.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam divonis pidana penjara selama empat tahun usai terbukti terlibat melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dengan begitu, Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Kemudian, perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook sehingga kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.

“Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Vonis Ibam dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus itu.

Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankan hukuman tersebut lantaran Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus itu. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.