News Update
Live Update Berita Terkini

Hubungi Call Center 110, Bila Anda Diganggu Debt Collector

Senin, 12 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Petugas dari Polsek Cikupa melakukan pemeriksaan terhadap seorang debt collector yang saat hendak melakukan penarikan kendaraan di Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)
Dengarkan dgn suara Siap
10.6K pembaca
KABUPATEN TANGERANG  (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penagih utang setelah menerima laporan warga terkait penghentian pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri di Tangerang, Senin, mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu (10/10).

“Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syamsul.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendara berinisial AM mengaku sempat diberhentikan oleh tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan.

Ketiga pria tersebut meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.

“AM memastikan tidak menerima tindakan kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga orang itu, melainkan hanya dimintai konfirmasi terkait penunggakan pembayaran,” katanya.

Polisi kemudian membawa seorang pria berinisial A yang diduga sebagai penagih utang ke Mapolsek Cikupa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dua pria lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kepada petugas, A mengakui telah menghentikan pengendara tersebut untuk menanyakan kelancaran pembayaran angsuran kendaraan.

Syamsul mengatakan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai terkait peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Syamsul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindakan penghentian kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami juga mengingatkan para debt collector maupun ‘mata elang’ agar tidak melakukan aksi penagihan, konfirmasi, apalagi penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum,” kata dia. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.