GORONTALO [kabarpublik.id] – Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu menyebut mekanisme usulan pemberhentian Bupati Hamim tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya sudah benar. Tidak ada yang salah. Karena mekanismenya melalui DPRD, sebab ini pengunduran Bupati bukan Kepala Dinas,” ujar Halid saat diwawancarai awak media, Senin (31/07/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa pengumuman surat pengunduran diri ini telah sesuai dengan amanat pasal 154 ayat (1) Huruf e Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian,” terang Halid.
“Dan saat ini, kita juga sedang membuat surat usulan pemberhentian Bupati untuk diserahkan ke Provinsi yang kemudian diteruskan ke Kemendagri,” pungkasnya.







