JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset oleh aparat penegak hukum tidak menggunakan mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai mekanisme tersebut lebih tepat diatur melalui konsep pra judicial dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) sebagai bagian dari hukum acara khusus.
Menurutnya, keberadaan mekanisme pengujian sangat penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset dapat diuji secara hukum sebelum perkara pokok diperiksa di pengadilan. Langkah tersebut diperlukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Pengujian terhadap proses perampasan aset, baik dari aspek formal maupun materiil, diperlukan untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” kata Gus Falah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, mekanisme pra judicial dapat menjadi instrumen untuk menguji legalitas tindakan perampasan aset sebelum perkara utama memasuki tahap persidangan.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi lex specialis yang melengkapi ketentuan dalam KUHAP.
“Terkait pengujian tindakan aparat dalam melakukan perampasan aset, istilah yang saya usulkan bukan praperadilan, melainkan pra judicial. Dalam sejumlah rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, saya telah menyampaikan bahwa undang-undang ini perlu memiliki hukum acara khusus sebagai lex specialis dari aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Meski mendukung adanya mekanisme pengujian, Gus Falah menegaskan aturan tersebut tidak boleh menjadi celah yang menghambat proses penegakan hukum. Oleh karena itu, syarat formal dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.
Selain itu, ia menilai pembentuk undang-undang perlu menentukan secara tegas desain putusan yang dihasilkan dari mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan bersifat final dan mengikat (final and binding) atau masih memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Syarat formal dan materiilnya harus ketat serta memiliki batas waktu penyelesaian perkara. Selain itu, perlu ditentukan apakah putusannya bersifat final dan mengikat atau masih terbuka ruang upaya hukum melalui pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” katanya.
Gus Falah berharap pengaturan yang komprehensif dalam RUU Perampasan Aset dapat memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.






