News Update
Live Update Berita Terkini

Gencar Indonesia Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026
Editor: Eky
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia, Charma Afrianto. (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
4.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Charma meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurut dia, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan privasi, serta kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kapolri harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jika ada oknum yang terlibat, tindak tegas tanpa melihat pangkat maupun jabatannya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Charma.

Dia menilai pengusutan perkara tersebut tidak cukup hanya dengan memeriksa anggota yang diduga terlibat langsung. Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga memberikan perintah, memfasilitasi, atau mengetahui aktivitas penyadapan tersebut.

Charma menegaskan, apabila bukti mengarah kepada perwira tinggi atau pejabat yang memiliki jabatan strategis, penyidik harus tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada anggota berpangkat rendah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki pangkat dan kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan bukti harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Soroti Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Selain penyadapan, Charma menyoroti dugaan penghapusan data atau jejak digital yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dia meminta penyidik menelusuri seluruh aktivitas dalam sistem elektronik yang diduga digunakan, termasuk pihak yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem tersebut.

Menurutnya, dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak tindak pidana juga harus menjadi bagian dari penyelidikan.

“Jangan hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Telusuri juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga berupaya menghilangkan jejak digital. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” katanya.

Dia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Bagi Gencar Indonesia, kasus tersebut menyangkut prinsip negara hukum sekaligus kepatuhan aparat terhadap konstitusi. Karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.

Minta Penanganan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Charma mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat ditentukan oleh konsistensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan personelnya sendiri.

Dia meminta Kapolri memastikan pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara juga perlu disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski mendesak pengusutan menyeluruh, Charma mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Gencar Indonesia tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Kami menuntut keberanian untuk mengungkap fakta, membuka seluruh rangkaian perkara, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Dia menambahkan, seragam dan kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus digunakan berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Ini momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan individu atau kelompok,” kata Charma.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum yang sah.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk.

Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap personel berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Charma menegaskan Gencar Indonesia mendukung pengusutan hingga seluruh fakta terungkap. Dia meminta tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kapolri harus memastikan perkara ini dibongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Transparansi dan keberanian menindak tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Charma Afrianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.