Breaking News
Live Update Berita Terkini

Fuad Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirinya

Senin, 15 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
3.2K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Fuad dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan setelah mengikuti rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” ujar Fuad.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah menerima permohonan penjadwalan ulang dari Fuad.

“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” kata Budi.

Meski demikian, KPK mengimbau Fuad bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

“Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.