Laporan : Kontributor SMSI Palu
Editor : Mahmud Marhaba
PALU (KP) – Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah mempertanyakan belum beroperasinya Sambungan Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional PASIGALA (Palu Sigi Donggala) yang telah dikerjakan sejak 2009 dan telah menelan biaya ratusan miliar.
“Berdasar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten pada salah satu Diktumnya menyebutkan SPAM Pasigala akan difungsikan pada tahun 2016, namun hingga 2018 SPAM Pasigala belum dapat beroperasi,” kata Ketua FPPD Sulawesi Tengah Eko Arianto di Palu, Jumat (02/02/2018).
Dia mengatakan, dasar Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor 24/NKB/D/2014, tertanggal 17 Desember 2014, yang salah satu diktumnya menyebutkan bahwa SPAM Regional Pasigala (Palu, Sigi, Donggala) akan difungsikan pada tahun 2016, yang mana sumber airnya berasal dari Air Baku Sungai Saluki yang telah dibangun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), dari tahun 2009 sampai dengan 2016.
“Kami meragukan hasil pekerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Jaringan Air pada SPAM Pasigala yang dikelola BWSS III dapat beroperasi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut, padahal proyek tesebut telah menelan anggaran negara lebih kurang 500 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran pembangunan Insfrastruktur tersebut, selain dibiayai APBN melalui BWSS III, juga menyerap dana ratusan miliar dari APBD Propinsi yang dikucurkan melalui Dinas Cipta Karya Propinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa tahap pekerjaan sejak 2009 hingga 2016.
“Hasil investigasi kami atas Proyek SPAM Pasigala tersebut, terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya bagi-bagi proyek ditiap tahap pekerjaan infrastruktur tersebut misal perusahaan konstruksi dari luar Sulawesi Tengah yang menang tender, namun yang kerja kontraktor lokal atau dengan kata lain pinjam perusahaan luar,” kata Eko menjelaskan.
Menurutnya, secara aturan tidak ada larangan perusahaan luar Provinsi Sulawesi Tengah untuk ikut dan memenangkan tender pekerjaan, namun yang menjadi persoalan beberapa kontraktor lokal tertentu saja yang mengerjakan proyek pekerjaan tersebut tiap tahunnya dengan lebel perusahaan yang berganti.
“Kurun beberapa tahun terakhir pemerintah selalu mengkampanyekan ketersediaan air bersih bagi masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar Kota Palu, Sigi dan Donggala hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu, teratasi dengan terbangunnya SPAM Pasigala, namun publik tidak mengetahui bahwa ada permasalahan teknis yang menyelimuti pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Eko menyatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait proyek pekerjaan SPAM Pasigala dan berencana akan melaporkan hasil temuan tersebut ke pihak penegak hukum serta meneruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (KP)
Komentar