Laporan : Humas Polda Gorontalo
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH dalam arahannya kepada anggota Polri dilingkungan Polda Gorontalo saat apel pagi di lapangan Mapolda Gorontalo pagi tadi, Kamis (1/2/2018) pukul 07.00 wita , kembali mengingatkan kepada jajarannya tentang netralitas anggota Polri dalam Pilkada.
“Sebagai anggota Polri kita harus netral dalam Pilkada, meskipun kita punya saudara sipil yang sedang ikut dalam kontestasi demokrasi Pilkada, kita tidak boleh berpihak atau pun membantunya, saudara tetap saudara, tetapi dalam posisi tertentu kita sebagai anggota Polri harus tetap netral, jangan dukung sana dukung sini, tugas kita hanyalah mengawal jalannya proses demokrasi agar aman dan kondusif, selain itu melakukan penegakkan hukum jika memang ada pelanggaran hukum setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu,” kata Kapolda.
Terkait netralitas Polri dalam Pilkada sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e baja, dimana setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik; dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menambahkan bahwa aturan terkait Netralitas anggota Polri dalm Pilkada sudah jelas dan tegas jadi tidak perlu dijabarkan lagi.
”Aturan terkait netralitas anggota Polri dalam Pilkada sudah jelas dan tegas, jadi tidak perlu dijabarkan lagi, jika ingin mencalonkan diri boleh saja namun dengan ketentuan harus mengundurkan diri dari anggota Polri, dan mekanisme tersebut juga sudah diatur ,”tegas Wahyu.(KP)
Komentar