Breaking News
Live Update Berita Terkini

Founder Kontra Narasi: RUU Polri Sudah Dibahas Sejak 2022, Tidak Tergesa-Gesa

Jumat, 19 Jun 2026
Editor: Eky
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. (kabarpublik.id/dokumen pribadi)
Dengarkan dgn suara Siap
16K pembaca

Jakarta (kabarpublik.id) – Polemik mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak revisi tersebut karena menilai proses pembahasannya kurang transparan dan berlangsung terlalu cepat.

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa perubahan regulasi tersebut dapat memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Sejumlah pihak pun meminta agar revisi tetap sejalan dengan semangat reformasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga negara.

Menanggapi kritik tersebut, Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai tudingan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Sandri, pembahasan revisi UU Polri telah berlangsung sejak 2022 sehingga tidak dapat dianggap sebagai proses yang muncul secara mendadak.

“RUU Polri sudah dibahas sejak 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri tidak mencerminkan perjalanan proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Mengada-ngada saja itu,” katanya.

Meski demikian, Sandri mengakui bahwa kritik terhadap produk legislasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” ujarnya.

Sandri juga menilai masyarakat perlu melihat pembahasan RUU Polri secara objektif. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang membutuhkan waktu panjang dan melibatkan berbagai tahapan serta pemangku kepentingan.

Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi tidak selalu bertujuan memperbesar kewenangan suatu lembaga. Yang terpenting, kata dia, adalah memastikan proses pembentukan aturan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan publik.

Hingga kini, revisi UU Polri masih memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk memperkuat landasan hukum kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, berbagai kalangan menuntut agar setiap penambahan kewenangan tetap disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.