“Kalau sampai ada ASN yang melakukan judi, kita akan langsung berikan sanksi berat,” ujar Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.
Farhan mengatakan pengawasan terhadap ASN akan diperketat, terutama selama jam kerja guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas yang menyimpang.
“Pengawasan diperketat, khususnya saat jam kerja. Tidak boleh ada alasan apa pun,” katanya.
Ia menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan aparatur pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi praktik perjudian, khususnya di tengah tingginya antusiasme publik terhadap Piala Dunia 2026.
Farhan mengatakan fenomena judi online semakin sulit dikendalikan karena berlangsung di ranah digital dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kalau judi online itu memang kita serahkan kepada yang berwenang. Karena sekarang semuanya ada di ranah digital,” kata Farhan.
Ia menilai judi memiliki sifat adiktif yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun psikologis bagi pelakunya.
“Judi itu membuat kita ketagihan. Awalnya dikasih menang, lama-lama kalah terus tapi bikin penasaran. Itu yang berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Saudara-saudaraku, hindarilah judi. Karena itu salah satu hal yang bisa membuat kita kecanduan,” katanya. (ant)






