News Update
Live Update Berita Terkini

Evolusi Peran Kantor Urusan Agama dalam Menangani Pernikahan di Indonesia

Jumat, 1 Mar 2024
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
22.5K pembaca

Oleh: Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc
(Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Sejarah Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia dapat ditelusuri dari eksistensi lembaga kepenghuluan yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Pada masa Kesultanan Mataram dan masa sebelumnya, telah ada orang-orang yang ditunjuk untuk menangani urusan kepenghuluan, termasuk penanganan pernikahan. Bahkan, tokoh agama ternama seperti Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari pernah menjabat sebagai penghulu sebelum Indonesia merdeka.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan struktur pemerintahan, lembaga kepenghuluan ini kemudian berkembang menjadi Kementerian Agama. Peran utama yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga kepenghuluan secara bertahap dialihkan kepada KUA yang merupakan sub unit Kementerian Agama.

Pada tahun 2016 sesuai dengan PMA Nomor 34 Tahun 2016, KUA telah dirumuskan memiliki sepuluh fungsi, yaitu 1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 3. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, 5. Pelayanan bimbingan kemasjidan, 6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, 7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, 8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, 9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan 10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Awalnya, tugas KUA terbilang sederhana dan dikelola dengan cara yang sederhana pula. Namun, seiring dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat, KUA secara tidak langsung menjadi bagian yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang. Menangani pernikahan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menyediakan pelayanan dan bimbingan bagi pasangan yang akan memasuki ikatan suci tersebut.

Dengan Pencanangan Revitalisasi KUA, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh KUA. Revitalisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan, ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang lengkap.

Menteri Agama menegaskan pentingnya revitalisasi ini dilakukan dengan serius dan menyeluruh, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih inklusif kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan tonggak penting dalam mengatur kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak-hak kaum wanita, serta menciptakan undang-undang yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Dalam konteks ini, KUA bertugas melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, serta mengurus masjid, zakat, wakaf, dan ibadah sosial, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tersebut juga memberikan landasan hukum untuk penataan organisasi KUA. Di dalamnya diatur fungsi-fungsi penting seperti penyelenggaraan statistik dan dokumentasi, surat menyurat, kearsipan, serta pencatatan nikah dan rujuk.

Dengan demikian, agaknya PMA ini menjadi landasan Menteri Agama melontarkan wacana bahwa KUA juga memfasilitasi proses pernikahan lintas agama di Indonesia, serta memastikan keberlangsungan hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sebuah sesi wawancara, Menteri Agama menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepahaman bersama. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan untuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti pemikiran organisasi keagamaan; Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, PGI, WALUBI dan lainnya, termasuk Komisi VIII DPR RI di Senayan.

Dengan memperhatikan evolusi zaman dan kompleksitas yang semakin meningkat dalam kebutuhan administratif perkawinan di Indonesia, saya menyaksikan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) terus berkembang. Ini dapat diartikan bahwa dalam ranah pelayanan publik, KUA memiliki peran ganda yaitu pertama, KUA sebagai unit yang mengurusi urusan nikah dan rujuk. Kedua, KUA diinterpretasikan sebagai unit penyatuan data kasus nikah dan rujuk secara terintegrasi.

Konsep yang diusulkan Menteri Agama ini mungkin bermaksud untuk mencerminkan semangat inklusivitas dan kesetaraan dalam pelayanan kepada umat beragama di Indonesia. Langkah ini selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional negara yang menjamin hak-hak keagamaan dengan adil sekaligus menegaskan komitmen negara untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat mengakses layanan administratif pernikahan dengan mudah.

Terakhir, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi bukti bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk memastikan KUA tetap relevan dan efektif dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.