Laporan : Afandi K (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Tim razia Polres Gorontalo Kota melakukan razia di Hotel Meranti, bertempat di Jalan Jl. Prof. DR. Jhon Aryo Katili Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Sabtu (27/07/2019) Pukul 01:00 wita.
Di hotel tersebut, ditemukan dibeberapa kamar ditemukan beberapa bungkus obat Komix dan Lem Fox/Ehabond, sehingga Tim Razia Polres Gorontalo Kota terus mencari dan menelusuri siapa yang memakai atau mengkonsumsi barang tersebut.
Di lantai paling atas terdengar sentakan-sentakan kaki dan menggrebek orang-orang tersebut. Anak-anak muda ini lari tak karuan setelah mendengar pihak Polisi mendatangi kamar mereka. Diantara pemuda 6 orang tersebut, ada yang bersembunyi di mesin cuci dan lehh parah lagi, ada salah seorang nekat berlari ke atap hotel. Namun usaha pelarian orang tersebut gagal karena sudah dikepung oleh Tim Razia. Pihak Polres Gorontalo Kota mengidentifikasi ke 6 orang tersebut, 4 laki-laki dan 2 diantaranya adalah wanita remaja.
“Setelah kami menginterogasi akhirnya mereka mengaku bahwa merekalah yang memakai atau mengkonsumsi barang-barang tersebut,” jelas Ipda Arif Ibrahim selaku Kanit II Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Di jelaskan Ipda Arif Ibrahim bahwa barang-barang tersebut (komix, ehabond, dan sebagainya) jika dilihat secara aturan main memang belum ada regulasi hukum yang mengatur tentang masaalah itu. Sehingga kepada mereka, tegas Arif, diberikan pembinaan kepada mereka sekaligus tindakan yang akan dilakukan yaitu mengundang kepada orang tua mereka ke kantor Polisi untuk menjelaskan hal yang dilakukan kepada mereka.
“Untuk sementara masih kami pelajari lagi karena mungkin regulasi yang mengatur permasalahan tersebut belum ada dan juga belum diatur dalam UU psikotropika maupun UU Narkotik sehingga kami akan koordinasikan dengan pihak BNN, apakah barang-barang ini masih golongan narkotik, tutup Ipda Arif Ibrahim.#[KP]
Komentar