News Update
Live Update Berita Terkini

Dua WN Thailand Selundupkan Hasis ke Bali Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 24 Sep 2026
Editor: Jamalul Insan
Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23) menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca
DENPASAR  (Kabarpublik.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis terhadap dua orang perempuan warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23) karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu Mayuree Prasomtong dan terdakwa dua Nontiya Janpech, masing-masing 7 tahun penjara,” kata Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Kusuma Wardhani di Denpasar, Kamis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyimpan narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hukuman penjara 7 tahun tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung yang menuntut Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dalam perkara dugaan penyelundupan 308,25 gram hasis dari Thailand ke Bali.

Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa yakni membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan, majelis hakim menyebut setiap WNA yang masuk ke wilayah Republik Indonesia seharusnya menaati hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan mengenai penguasaan narkotika.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta generasi bangsa.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa dibeberkan kasus ini bermula saat kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita, sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Saat melewati mesin pemindai sinar-X (X-Ray), serta penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan di dalam diapers yang dikenakan kedua terdakwa.

”Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di diapers masing-masing,” kata JPU.

Dari terdakwa Mayuree ditemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket hasis lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut di dalam diapers yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan petugas di bandara.

JPU juga mengungkapkan hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di Bali, narkotika tersebut rencananya diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah, untuk digunakan bersama selama berlibur di Bali.

Selain itu, JPU mengungkapkan paket hasis tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa kemudian membuka paket tersebut dan menimbang isinya sekitar 600 gram. Hasis itu lalu dibagi menjadi enam gumpalan dengan berat sekitar 50 gram per paket.

Gumpalan hasis tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.

Dalam persidangan juga terungkap kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali.

Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.