Laporan: Jundi Da’i (Jarber SMSI) Editor: Mahmud Marhaba
POHUWATO [KP] – Dua desa dari 14 desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 10 Desember 2019 mendatang melebihi batas maksimal. Menyikapi hal tersebut Pemda Kabupaten Pohuwato menggelar tes kepada para calon.
Tes seleksi dibuka Wakil Bupati Amin Haras, Rabu (13/11/2019) di ruang pola Kantor Bupati.
Wakil Bupati Amin Haras menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang desa, calon kepala desa minimal berjumlah dua orang sedangkan batas maksimal yakni lima orang.
“Ketika pencalonan kades terdapat calon yang lebih dari yang ditentukan harus dilakukan seleksi untuk menetapkan calon yang layak seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan”, jelas Wakil Bupati Haras.
Ia menegaskan, melalui seleksi tersebut panitia harus betul-betul independen, sehingga hasil seleksi betul-betul melahirkan para calon kompetitif.
Dipihak lain, Bupati Pohuwato telah menunjuk tim seleksi yang terdiri dari
empat orang akademisi dan praktisi, serta satu orang dari birokrasi yakni Assisten Pembangunan, Rusmiyati Pakaya.
“Semua akan ditentukan oleh bapak-bapak, artinya hasilnya nanti merupakan kerja dari para calon, sehingga itu tolong kalau sudah ditetapkan oleh panitia maka sudah itu hasilnya. Karena panitia desa menyerahkan ke Pemda dan oleh Pemda ada panitia yang melihat siapa yang jadi rangking 1 sampai seterusnya sesuai dengan hasil kerja dari para calon itu sendiri”, ucap Amin Haras.
Penyelenggaraan seleksi tersebut dilakukan kepada para calon kepala desaΒ Torosiaje Kecamatan Popayato dan Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia. # [KP]





