KARAWANG (kabarpublik.id) – DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan langkah cepat yang dapat dilakukan saat ini adalah penerbitan Perbup, sembari mempersiapkan proses pembentukan Perda yang membutuhkan tahapan lebih panjang.
Usulan tersebut muncul setelah beredarnya rekaman video yang diduga menampilkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda terkait larangan LGBT di Karawang,” kata Endang di Karawang, Rabu (11/6).
Menurut dia, DPRD merespons aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang menginginkan adanya regulasi untuk melindungi generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang.
Endang berharap pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dengan legislatif dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
“Sebelum Perda terbentuk, kami berharap Peraturan Bupati dapat segera diterbitkan sebagai langkah awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perda harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPRD, hingga proses legislasi daerah lainnya. Karena itu, penerbitan Perbup dinilai menjadi solusi yang lebih cepat untuk diterapkan.
Selain membahas regulasi, DPRD Karawang juga mendorong evaluasi terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Menurut Endang, pemerintah daerah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Karawang. Jika ditemukan pelanggaran atau izin yang tidak lengkap, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam. Jika ada yang belum memenuhi persyaratan perizinan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.




