Gorontalo [kabarpublik.id] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati). Selasa (16/06/2021)
Sekretaris Dewan Andriean Andjar katakan, Paripurna persetujuan ini berdasarkan berita acara nomor : 009/BUP-BB/154/VI/2021 nomor : 170/DPRD-BB/BA/2/VI/2021.
“Tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bone Bolango tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bone Bolango tahu 2021-2041,” ucap Andjar
Bertindak untuk membacakan berita acara, Sekwan menuturkan bahwa kedua bela pihak yaitu Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bone Bolango telah menyetujui Ranperda tersebut.
Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, disebut sebagai pihak kedua, menyatakan bahwa:
- Pihak kesatu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango tahun 2021-2041 kepada pihak kedua dan para pihak telah membahas dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
- Pihak kedua akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama kepada pihak kesatu, paling lama 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal Persetujuan Bersama.
- Pihak kesatu wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas kepada Gubernur Gorontalo paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima Rancangan Peraturan Daerah dari pihak kedua untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah. #[KP]







