GORONTALO [kabarpublik.id] – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah dinyatakan lengkap, sesuai prosedur dan telah memperhatikan aspek Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Surat Keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo Nasruddin, menegaskan bahwa secara regulatif, izin PT BJA telah memenuhi persyaratan, baik dari segi perizinan maupun lingkungan.
Tanggung jawab terkait aspek lingkungan kata dia, adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. Kerjasama PT BJA dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan tersebut dianggap telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nasruddin katakan bahwa pendekatan terpadu ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pada pasal 8 ayat 3 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 (satu) Kementerian, lembaga pemerintah non Kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
“PT IGL dan PT BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato. Kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara PT IGL, PT BTL, dan PT BJA,” jelas Nasaruddin saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Rabu (17/01/2024).
Nasaruddin juga menambahkan bahwa PT IGL dan PT BTL secara berkala telah menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke DLHK Pohuwato dan Provinsi Gorontalo. Hal ini menegaskan ketaatan keduanya terhadap aspek lingkungan dari tahap pra konstruksi hingga operasional.
“Jadi, aturan terkait aspek lingkungan dan amdalnya telah dipatuhi dengan baik. Begitupun dengan izinnya sudah clear. Saat ini, baru satu unit industri yang beroperasi di lokasi PT BTL, sementara ada rencana untuk membangun tiga industri di PT IGL dan tiga di PT BTL,” ujar Nasaruddin.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Khaerudin menjelaskan bahwa PT BJA telah mematuhi prosedur perizinan lingkungan sejak tahun 2011.
Lokasi awalnya merupakan kawasan hutan yang kemudian dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit. Setelah itu, peruntukan lahan berubah menjadi perkebunan gamal kaliandra sebagai bahan pembuatan woodpellet.
PT BJA dianggap sebagai industri pengelolaan hasil hutan, dengan SK PBPHH yang mencakup enam pabrik dan kapasitas produksi woodpelet hingga 900.000 ton. Saat ini, baru satu pabrik yang beroperasi di PT BTL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato Sumitro Monoarfa, menegaskan bahwa sejumlah berita yang beredar beberapa hari ini terkait perizinan PT BJA tidak benar dan sumber informasinya tidak lengkap.
“Kami jelaskan bahwa semua persyaratan dokumen perizinan PT BJA sudah dipenuhi. Perusahaan dapat mengikuti tahapan-tahapan itu. Secara struktural dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” tutup Sumitro.







