Laporan : Adi / Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdullah Assagaf yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan, Abdullah Soleman membuka dengan resmi kegiatan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) di Perairan Provinsi Maluku Utara.
Abdullah mengemukakan, EVIKA ini merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hasil penilaian dari keseluruhan indikator akan menjadi bahan untuk evaluasi pengelolaan kawasan konservasi yang bersifat adaptif.
“Pada penilaian EVIKA di Provinsi Maluku Utara akan menilai beberapa aspek, yaitu aspek tata kelola, sumber daya kawasan, target konservasi, sosial ekonomi dan budaya. Keseluruhan aspek tersebut diturunkan ke dalam indikator-indikator untuk mengukur efektivitas pengelolaan pada kriteria, input, proses, output dan outcome,” ucapnya saat membacakan sambutan Kepala DKP Malut, di Hotel Emerald, Rabu (17/7/2024).
Abdullah menyebut, di Provinsi Maluku Utara telah memiliki 6 Kawasan Konservasi Daerah (KKD) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan. Pembentukan dan penetapan kawasan konservasi daerah dikatakan, perlu diikuti dengan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
“Tahun lalu, 6 kawasan konservasi perairan kami telah dilakukan penilaian dari tim penilai EVIKA dengan nilai sebagai berikut, pertama, KKD Pulau Rao-Tj Dehegila memperoleh nilai 53,61% status dikelola optimum. Kedua, KKD Kepulauan Guraici memiliki nilai 50,12% status dikelola optimum. Ketiga, KKD Pulau Mare dengan nilai 63,12% status dikelola optimum. Keempat, KKD Kepulauan Widi memiliki nilai 51,00% status dikelola optimum,” sebut Kepala Bidang.
Kelima, KKD Kepulauan Sula memperoleh nilai 33,76 persen status dikelola minimum. Keenam, KKD Pulau Makian dan Moti dengan memperoleh nilai 54,18 persen status dikelola optimum. Berdasarkan hasil verifikasi penilaian EVIKA tersebut disepakati tiga haI, pertama, perlu melampirkan dokumen pengelolaan barang milik daerah (BMD). Kedua, perlu melampirkan dokumen strategi penjangkauan. Dan yang ketiga, perlu melampirkan dokumen hasil monitoring POKMASWAS,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, sedangkan rekomendasinya sebagai berikut, pertama, melakukan penataan batas kawasan konservasi melalui tindaklanjut komunikasi dengan Kementerian KeIautan dan Perikanan atau KKP untuk pembentukan tim kerja penyusunan tata batas kawasan konservasi dalam peta laut nasionaI. Kedua, meIakukan evaluasi rencana pengelolaan sesuai dengan Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
“Ketiga, meningkatkan ketersediaan anggaran baik DPA ataupun melalui program kemitraan dan sumber pendanaan lainnya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pengeloIaan. Keempat, membuat pemetaan fungsi jabatan dan penambahan jumlah pegawai dan meningkatkan kompetensi pengelola sesuai dengan fungsinya. Kelima, meningkatkan strategi dan kinerja pengawasan kawasan konservasi. Keenam menyusun dokumen rencana penjangkauan dn daya dukung kawasan,” ujarnya.
Sementara yang ketujuh, perlu membuat matriks dan mensosialisasikan pelayanan pemanfaatan kawasan konservasi (Perizinan) termasuk perbaikan SOP ditingkat DPMPTSP untuk mengaIihkan proses pertimbangan teknis dari Balitbangda ke DKP melalui BKKPD khususnya untuk peneIitian daIam kawasan konservasi. Kedelapan, mengembangkan program kemitraan dan jejaring serta evaluasi program kemitraan.
“Kesembilan, menyiapkan laporan statistik kawasan berdasarkan laporan-laporan terkait pengeloIaan kawasan konservasi seperti laporan biofisik, laporan sosek, laporan pengawasan dan penyederhanaan. Kesepuluh, melakukan pengendaIian pemanfaatan kawasan konservasi untuk menurunkan ancaman dan meningkatan kepatuhan. Rekomendasi penilaian ini berkat dukungan dari WCS. Selain itu, kami telah melengkapi sebagian besar untuk meningkatkan nilai EVIKA tahun ini,” pungkasnya.





