JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menghadapi dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri, dengan sejumlah pengecualian.
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap bekerja seperti biasa.
Beberapa instansi yang tidak mengikuti WFH antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
“Pelayanan publik tetap berjalan normal karena pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak ikut WFH,” ujar Pramono usai rapat paripurna di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/26).
Penerapan WFH ini bertujuan mengurangi mobilitas harian dan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). ASN yang menjalankan WFH juga diminta tetap berada di rumah dan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
“Prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, disarankan menggunakan transportasi umum,” jelasnya.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah menyusun aturan teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema WFH direncanakan berlaku untuk 25 hingga 50 persen pegawai, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.





