Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Presiden Prabowo Apresiasi Penyelamatan Aset Hutan

Jumat, 10 Apr 2026
Dengarkan dgn suara Siap
45.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VI di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/26).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam. Ia mengungkapkan total dana yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp31,3 triliun.

“Jumlah ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah serta membantu ratusan ribu rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Presiden.

Pada tahap VI ini, total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun. Rinciannya meliputi denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan perkara korupsi sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan pajak Rp967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare dari sektor sawit dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Pada tahap VI, sebagian kawasan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare. Beberapa di antaranya berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

Selain itu, lahan seluas 30.543 hektare juga dialihkan melalui Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Secara keseluruhan, nilai penyelamatan keuangan dan aset negara sejak pembentukan Satgas PKH telah mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset negara. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak hutan.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang menghisap kekayaan hutan. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.