Laporan : Budi Dako (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
TOUNA [KP] – Puluhan pedagang Ikan yang berjualan dibahu jalan Kota Ampana, ditertibkan Satpol PP. Mereka pun mengadu kepada wakil rakyat setelah dilarang Petugas Satpol PP berjualan dibahu jalan, Rabu (22/04/2020) pagi.
Sekertaris Asosiasi Pedagang Ikan Touna (APIT), Ewin kepada media ini mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Dekab Touna itu untuk menyampaikan aspirasi para pedagan ikan.

“Kami disambut oleh Ketua Fraksi Demokrat, Husen Abubakar dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Samsari Pay, sekitar pukul 11.00, Wita di ruang Bamperda DPRD Touna.
Dalam diskusi singkat bersama dua anggota DPRD asal Dapil satu itu, sejumlah pedagang menyampaikan berbagai keluhan.
“Mereka berharap kepada DPRD untuk dapat memfasilitasi bisa duduk bersama dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, guna mencarikan solusi tempat jualan dilokasih Pasar Sore, Kecamatan Ratolindo. Sehingga kami dan pedagang ikan lainnya, tak berjualan lagi dibahu jalan yang dilarang Pemerintah,” ungkap Ewin.
“Alhamdulillah kami mendapat respon positif dari Dekab Touna. Mereka nantinya akan mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pedagang ikan,” Ungkap Ewin.
Sementara dua anggota DPRD Touna,Husen Abubakar ST, dan Samsari Pay dalam pertemuan ini menyampaikan, akan menampung aspirasi untuk disampaikan kepada pimpinan dewan dan OPD terkait.

Menurut dua Aleg tersebut hanya ada beberapa poin yang disampaikan para pedagang itu, yakni terkait kejelasan larangan berjualan dipingir jalan dan kemudian bagaimana kejelasan status mereka sebagai penjual ikan di pasar sore.
Sebab menurut sejumlah pedagang ikan, mereka tak ada tempat di Pasar sore. Sementara lokasih masih ada disana.
“Adanya keluhan itu, pihak Dewan akan segera mengundang instansi terkait untuk duduk bersama mencarikan solusi bagi pedagang ikan, sehingga mereka bisa tenang berjualan ,” tutup kedua Aleg itu. #[KP]







