Laporan : Roni Mulyana (JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud
CIMAHI [KP] – Menanggapi informasi pungutan biaya rapid test sebesar Rp. 300.000,- per orang untuk pedagang Pasar Antri Baru (PAB) Cimahi. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyebutkan hal ini masih dalam pembahasan dengan pedagang dan pengelola.
Listyarini meluruskan bahwa sebetulnya rapid test tidak dibebankan biaya namun pihak pedagang diminta menyediakan alat test tersebut dan dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Dinkes tanpa ada pungutan biaya apapun.
“Kami luruskan sebetulnya saat rapat dengan pedagang pasar dan pengelola silahkan menyediakan alat rapidnya dan pelaksanaanya oleh kami dan tidak ada pungutan biaya untuk tenaganya,” terangnya kepada wartawan kabarpublik.id saat ditemui di kantornya, Kamis (28/05/2020).
Lebih lanjut Listyarini menjelaskan pada saat rapat dengan pedagang dan pengelola sudah disampaikan keberatan mengenai adanya biaya pembelian alat test dan rencananya akan diberikan subsidi silang antara pedagang yang mampu dan tidak mampu mengenai biaya alat tersebut.
“Kita lihat dulu saja mana pedagang yang harus disubsidi dan mana pedagang yang omsetnya tinggi sehingga ada subsidi silang. Hal ini masih menjadi pembahasan menunggu data dari para pedagang,” tutupnya. #*[KP-Jabar]
Komentar