MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate melalui Bidang Pengembangan gelar kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ijin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam, Rabu 3 Agustus 2022 kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Surya Pagi ini dengan melibatkan 30 koperasi, sesuai dari lanjutan pendataan yang dilakukan kemarin oleh Bidang Pengembangan,Dinas Koperasi dn UKM.
Hadi Haerudin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate mengungkapkan bahwa, kegiatan hari ini kaitan dengan pendataan koperasi dan pembentukan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam.
“Pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk sosialisasi kepada pengurus koperasi yang membuka cabang di Kota Ternate, yang induknya ada diluar daerah Kota Ternate, dimana ingin mengembangkan usahanya di Kota Ternate,” ucapnya kepada media ini.
Maka dengan demikian, pihaknya perlu melakukan pendataan atau memasukan koperasi-koperasi meskipun sudah memiliki dasar hukum yang jelas di induknya. Tapi karena beroperasi di Kota Ternate maka mereka harus melaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM untuk difasilitasi menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan perkoperasian.
“Jadi kita harus memastikan kira-kira dari sekian koperasi dari luar daerah itu ada berapa banyak, sehingga ingin melakukn aktivitas perkoperasian minimal mereka juga harus memenuhi syarat- syarat yang termuat dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa membuat koperasi cabang atau unit harus dari dinas,” ujar mantan Kepala SMP 4 Kota Ternate itu.
Lebih lanjut, supaya ketika mereka beroperasi di Kota Ternate harus melaporkan atau mendaftar kepada Dinas Koperasi dan UKM, agar koperasi tersebut memiliki dasar hukum selain di induk. Kalau ini ada maka koperasi tersebut beroperasi.
“Jika tidak ada dasar hukum, sudah barang tentu kita mengambil sikap atau memberikan sangsi bagi yang tidak memenuhi syarat, baik itu koperasi simpan pinjam maupun lainnya. Paling tidak ini harus diketahui oleh Pemerintah Kota dalam hal ini dinas karena dia beroperasi di wilayah Kota Ternate,” bebernya.
Selain itu, untuk jumlah koperasi yang sudah terdaftar saat ini ada sebanyak 225 koperasi. Dari 225 itu koperasi aktif dan koperasi masif.
Koperasi aktif adalah koperasi yang selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 1 tahun sekali atau paling tidak 2 tahun sekali.
Tapi kalau misalkan selama 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT sebagaimana diisyaratkan dalam UU perkoperasian, otomatis dari pemerintah melalui Dinas koperasi bisa memberikan sangsi atau membekukan.
Selanjutnya, koperasi aktif yang sudah melaksanakan RAT atau memenuhi syarat ada sekitar 82 dari 225 koperasi. Sementara untuk koperasi-koperasi pasif sendiri dituntut Dinas Koperasi dan UKM melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan agar paling tidak memenuhi harapan.
“Namun dari sekian banyak koperasi itu ternyata kendalanya pada SDM makanya kita harus memberikan penguatan kapasitas melalui kegiatan-kegiatan ini,” jelas Hadi.
Dirinya juga menambahkan, untuk sangsi sejauh ini yang diberikan kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT ada sekitar 60 atau 70 koperasi itu sudah dibubarkan yang sebelumnya menjadi 300 sekian. Dan ini sudah disampaikan
ke kementerian bahkan ada surat keputusan untuk dibubarkan karena tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah dari koperasi-koperasi cabang dari luar. Mereka hadir untuk diberikan sosialisasi, sehingga paling tidak dinas harus siap memfasilitasi mereka, agar mereka mendaftarkan atau melaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM, agar keberadaan mereka di Kota Ternate dinas mengetahui.
“Harapan kami para pelaku- pelaku koperasi ini terus tumbuh dan berkembang di Kota Ternate maka persoalan manajemen yang harus dibenahi, apalagi kita sudah masuk di era Digitalisasi maka paling tidak dalam pengelolaan koperasi harus ke wilayah-wilayah itu, sehingga bisa mempermudah mengembangkan usaha,” harap Kadis.
Dan disatu sisi pihaknya juga berharap, kepada pengurus koperasi lebih baik dalam memenejs koperasinya agar mampu memberikan pelayanan kesejahteraan kepada masyarakat.
Komentar