Dihadiri Forkopimda, Pemkab Lima Puluh Kota Canangkan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized164 Dilihat

LIMA PULUH KOTA [KP SUMBAR] – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pencanangan vaksinasi covid-19 tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota di halaman Kantor Bupati Lima Puluh Kota, senin, (1/2 2021).

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si mewakili Bupati Lima Puluh Kota, Forkopimda, Kepala BPJS, MUI, LKAM, IDI, Kepala OPD, LKPOM, RSUD Suliki dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dr.Tin Septino, M.Kes mengungkapkan bahwa
vaksinasi merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi berbagai sektor perekonomian, pendidikan dan pariwisata.

“Pemberian vaksin Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan untuk bulan februari ini difokuskan kepada tenaga kesehatan, dan pada hari ini sebanyak 50 orang akan divaksin” ungkap dr. Tin.

Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si didaulat mewakili Bupati Lima Puluh Kota untuk membuka secara resmi Vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota..

Tujuan dari vaksinasi ini adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan virus corona dengan membentuk imunity kelompok sehingga dapat meminimalkan dampak sosial dan ekonomi seperti yang dirasakan saat ini.

Tahapan pemberian vaksin diprioritaskan terlebih dahulu kepada petugas kesehatan, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan di wilayah resiko tinggi.

“Vaksin Covid-19 buatan Sinovac biotech inipun telah bersertifikat halal dari MUI sehingga aman dan efektif untuk digunakan. Oleh karenanya diminta kerjasama dari semua pihak agar seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menerima vaksin ini” ungkap Deni.

Ilfa Roza sebagai pelaksanaan Teknis vaksinasi, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac biotech telah diterima Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 2.520 dosis dan telah memiliki izin penggunaan dalam kedaruratan dari balai POM Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2021 dan sertifikat halal MUI nomor 2 tahun 2021.

Para penerima vaksin akan melalui 4 tahapan prosedur sebagai berikut :
1. pendaftaran dan penyerahan e tiket.
2. screening kesehatan.
3. pemberian vaksin oleh vaksinator bersertifikat.
4. pencatatan data penerima vaksin.

“Setelah 14 hari penerima vaksin akan diberikan dosis ke 2 dan berhak memperoleh sertifikat vaksinasi yang berisikan data nama, NIK dan nomor vaksin yang bisa digunakan saat bepergian” ucap Ilfa Roza.(rls)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar