DI BUOL PENERAPAN PSBB BELUM EFEKTIF, MULAI BESOK BEPERGIAN TANPA TUJUAN PENTING TIDAK DIIZINKAN

BUOL, SULTENG635 Dilihat

Laporan : Moh Taufik Dj Panua (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BUOL [KP] – Kabupaten Buol menjadi daerah  terparah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah. Dari 115 kasus Covid-19, terdapat 52 kasus positif di Kabupaten Buol. Sesuai data Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Buol, Minggu 17 Mei 2020, sedikitnya ada 52 kasus positif Corona Virus Desaese 2019 (Covid-19) yang telah terseber di sebelas Kecamatan yang ada di Kabupaten Buol.

Kabupaten Buol juga merupakan daerah pertama yang mengambil kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan merupakan satu satunya Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang menerapkan kebijakan PSBB.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor: HK. 01.07/MENKES/300/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desaese 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2020.

Bupati Buol, Amirudin Rauf megeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 188.04/193.31/BAG.HK/2020 tentang penetapan jangka waktu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mana pada keputusan tersebut ditetapkan jangka waktu PSBB selama dua minggu yakni mulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2020. Kemudian pemerintah Kabupaten Buol mulai mensosialisasikan dan memberlakukan Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Desaese 2019.

Beberapa poin penting tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diantaranya pengaturan dalam berlalu lintas. Dimana pedoman pelaksanaan PSBB mewajibkan pengedara tanpa terkecuali memakai masker. Sementara untuk pengaturan penggunaan kendaraan dimana pengendara sepeda motor hanya boleh berboncengan dengan anggota keluarga yang dibuktikan dengan KTP serta mengangkut barang, jasa bentor hanya boleh mengangkut satu orang dan atau barang, mobil kapasitas  dua baris hanya boleh mengangkut dua orang (satu pengemudi didepan dan satu penumpang dibelakang), sementara mobil kapasitas tiga baris hanya boleh mengangkut tiga orang dimana diisi tiap baris satu orang.

Upaya pelaksaan PSBB demi penekanan penyebaran Covid-19 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 atau selama 8 hari ini, belum memperlihatkan hasil penurunan kasus positif Covid-19

Pemerintah Kabupaten Buol terus berupaya  mencegah semakin meluasnya pandemik Covid-19, hal ini terlihat melalui upaya sosialisasi Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19  Kabupaten Buol baik melalui media pemerintah maupun secara langsung.

Sesuai pantaun wartawan kabarpublik.id, Selasa, 19 Mei 2020, upaya sosialisasi penerapan PSBB terus dilakukan demi menekan laju pertumbuhan Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan, Rahman Yamin dalam sosialisasi penerapan PSBB menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan seluruh aktivitas sesuai protokol penanganan Covid-19 dan sebisa mungkin tetap berada dirumah.

“Kepada seluruh pengguna jalan bahwa mulai besok melalui cek point penanganan Covid-19 akan menindak tegas pengendara yang tidak mematuhi protokol penerapan PSBB dan bagi pengguna jalan yang tidak punya tujuan penting, tidak diizinkan untuk lewat,” tegas Kadis Perhubungan Buol.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar