Laporan: Rifaldy happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Setelah selesai melakukan pemantapan dan pengharmonisasian 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Aleg DPRD Kota Gorontalo, Dermawan Duming mengatakan, pihaknya segera meminta pimpinan DPRD untuk melaksanakan paripurna.
“Kami sudah meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera mungkin melaksanakan paripurna sebagai tindaklanjut dari pada pembahasan Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) siang hari ini,” ujar Dermawan usai memimpin rapat Bampeperda Rabu (26/08/2020).
Adapaun ke lima Ranperda yang berhasil dirampungkan kata Dermawan diantaranya, Ranperda pembentukan Kelurahan Ololalo, pengelolaan zakat, RDTR Kota Gorontalo, tuntutan ganti rugi daerah dan juga terkait penyelengaraan kepemudaan.
“Makanya 5 (lima) buah Ranperda tersebut sudah layak dijadikan Perda. Namun sebelum dijadikan perda ada mekanisme dan tahapan yang perlu kita lalui, seperti paripurna dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” pungkasnya.
“Nanti di Pansus tersebut secara teknis akan dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif,” tambah Dermawan.#[KP]





