DARI DIALOG MAHASISWA KOMUNIKASI, WARTAWAN HARUS KOMPETEN, MEDIA WAJIB BERBADAN HUKUM PT ATAU YAYASAN

KONTROL275 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Ismail Abas

 

GORONTALO (KP) – Animo Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo untuk mengetahui lebih dalam terhadap eksistensi dan control media serta wartawan di daerah sangat tinggi. Ini terungkap saat dialog yang dilalukan oleh Prodi Komunikasi yang dikemas dalam program Warkop Dulohupa TVRI Gorontalo, Rabu (09/05/2018) dengan tema ‘Etika Pers Dalam Era Digital’ bertempat dihalaman kampus Fisip UNG.
Salah satu topik yang menjadi hangat dalam pembicaraan itu terkait dengan kontrol terhadap wartawan serta media yang terkesan kebablasan. Apakah etika pers masih relefan di jaman sekarang ini? Mahmud Marhaba, selaku Ahli Pers dari Dewan Pers menegaskan jika etika pers sampai kapan pun tetap berlaku. Menurutnya, wartawan dan media dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta berkiblat pada UU Pers 40 tahun 1999. “KEJ merupakan pagar yang diberikan kepada pelaku media termasuk didalamnya adalah wartawan. Ini tidak lain untuk menjamin sebuah kemerdekaan pers di tanah air,” ungkap Mahmud yang juga merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo.
Ditegaskan pula, wartawan tidak bisa semen-mena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tanpa mengedepankan KEJ. Banyak wartawan yang merasa super body sehingga dirinya dapat melakukan apa saja sesuai kehendaknya. Nampun, tanpa disadarinya, ada kode etik yang membatasi ruang gerak wartawan untuk menghasilkan produk jurnalistik yang baik dan benar.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh wartawan, tegas Mahmud adalah tidak memberikan ruang kepada mereka yang menjadi objek pemberitaan dalam mengklarifikasi persoalan yang ada. Seharusnya media menahan diri untuk menunda pemberitaan jika tidak menemui nara sumber yang menjadi objek pemberitaan. Wartawan banyak berlindung dengan ungkapan nara sumber tidak ada di tempat, sulit untuk dihubungi, nomor HP nya mati, masih berada diluar daerah dan sebagainya.
“Itu tidak bisa dijadikan alasan oleh wartawan dan kemudian menerbitkan atau menayangkan berita tersebut. Wartawan tidak bisa beretikat buruk, harus melakukan cek and ricek terhadap sebuah informasi dan memberikan kesempatan kepada nara sumber untuk menjawab persoalan yang ada,” ungkap Mahmud.
Senada dengan hal itu, Jitro Paputungan, wartawan senior di Gorontalo Post juga menegaskan jika wartawan harus professional dalam menjalankan tugas liputannya. Meski disadari bahwa wartawan adalah manusia biasa, namun patutlah meminimalisir persoalan dengan tidak melanggar kode etik jurnalistik. “Untuk menjamin profesionalitasnya, wartawan harus mengiktui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sudah menjadi sebuah kewajiban dari Dewan Pers yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers. Tahun 2019 nanti, diharapkan semua wartawan sudah mengantongi sertifikat kompeten wartawan,” ungkap Jitro Paputungan.
“Saya khawatir, Dewan Pers kedepan akan menerapkan aturan yang ketat terkait dengan keberadaan wartawan. Bisa saja nara sumber berhak menolak wartawan yang tidak kompeten dalam bidangnya,”tegas Jitro.
Terkait dengan keberadaan media online yang semakin menjamur di tanah air dan Gorontalo pada khususnya, Jitro justru tidak merasa khawatir dengan keberadaan media cetak. Dirinya memberikan gambaran bagaimana media cetak memiliki kekuatan yang khusus sehingga bisa bertahan ditengah menjamurnya media online di Gorontalo. “Ketika koran eksis dengan terbitannya, radio muncul dengan segmen pendengarnya, televise muncul dengan pemirsanya, online muncul dengan kecepatan kecepatannya, tetapi media cetak tetap eksis dengan gaya pendalam berita. Apakah koran mati dengan kehadirnya media tersebut? Jabawannya tidak pernah, karena media cetak memiliki pangsa pasar tersendri dan masih menjadi target pembaca,” tegas Jitro yang disambut tepuk tangan oleh mahasiswa yang hadir dalam dialog itu.
Yang tak kalah pentingnya dari dialog tersebut, soal legalitas media. Beberapa wartawan merah maron di kampus UNG mempertanyakan soal legalitas wartawan dan media mereka. Mereka memahami, cukup dengan SK Rektor saja, eksistensi mereka sebagai wartawan dan media cukup diakui. Persoalan ini terungkap hingga berakhirnya dialog tersebut. Namun, baik Jitro maupun Mahmud sangat konsisten dengan aturan di negeri ini.
“Mereka yang berprofesi sebagai wartawan disebut Pers Nasional dan media apapun wajib hukumnya berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Jadi tidak ada alasan mengatakan kalau kami hanya wartawan di kampus dan tidak melengkapi diri dengan uji kompeten. Demikian hal nya dengan media. Wajib berbadan hukum PT atau Yayasan dan mendaftar di Dewan Pers,” ungkap Jitro.
Terkait dengan media cetak, televisi, radio dan online, Mahmud menegaskan bahwa semua wajib berbadan hukum PT atau Yayasan. Badan hukumnya tunggal, tidak bercampur dengan bidang usaha lainnya seperti konstruksi, pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya. Ini diungkapkan karena dirinya juga sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang provinsi Gorontalo . “Untuk mendaftar di Dewan Pers, Banyak hal yang wajib dilengkapi oleh media seperti, media wajib memiliki kantor dan alamat yang jelas, Pemred dan penagggungjawabnya harus jelas, Pemred harus mengantongi sertifikat kompeten Utama, berbadan hukum sesuai peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008, seluruh karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS dan masih banyak item lagi yang wajib dipenuhi,” tegas Mahmud.
Hadir pula dalam dialog itu, Ketua KPID Gorontalo, Adrian Talib, Ketua KNPI Kota Gorontalo, Nurhadi Taha dan unsure akademisi Syahrir Soleman yang jugamerupakan dosen komunikasi di UNG.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar