Bupati Solok Resmikan Masjid Syari’atul Ikhlas Nagari Koto Baru

DAERAH309 Dilihat

SOLOK ( KP SUMBAR) – Bupati Kabupaten Solok diwakili Sekda Aswirman Resmikan Masjid Syari’atul Iklas Lansanak Nagari Koto Baru, pada Jum’at 27 November 2020.

Turut hadir pada acara tersebut Kasi bimas Kemenag kab Solok Zulkifli, Kabag kesra Ahpi Gusta Tusri , Camat Kubung Riki Carnova, Sekretaris nagari koto baru dan Beserta seluruh undangan.

Dalam sambutannya Sekda Kab. Solo Aswirman, SE, MM menyampaikan Dengan adanya peresmian Masjid Syari’atul Ikhlas Lansanak hari ini kami ingin menyitir sebuah ungkapan Hari ini harus lebih baik dari hari kemaren. Kita meyakini bahwa keberadaan sebuah Masjid dalam Islam tidak hanya untuk melakukan ibadah seperti shalat saja. Di zaman Rasulullah Masjid mempunyai fungsi yang strategis.
Dan mengingat masjid memiliki fungsi masjid strategis, maka perlu dilakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya, baik dari segi fisik bangunan maupun segi kegiatan pemakmurannya. Pada kesempatan ini juga saya berharap Masjid Syariatul Ikhlas Lansanak ini menjadi salah satu pelopor Program Magrib Al qur`an dan Subuh Berjama`ah di Kabupaten Solok.

“Dalam kondisi pandemi saat ini, pengurus masjid dituntut untuk memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 dan menjaga keselamatan jamaah,” ujar Aswirman.

Kemenag juga menyampaikan sambutanya yaitu, dengan melihat minat masyarakat yg berkeinginan merubah mushalla/ surau menjadi masjid, ini merupakan salah satu indikator peningkatan iman dan taqwa di daerah itu Jauh meningkat dari tahun ke tahun.

Dari tahun ke tahun jumlah permintaan untuk merubah status mushalla/ surau menjadi masjid terus meningkat, di kecamatan Kubung masjid syari’atul ikhlas ini adalah masjid ke 34, sedangja untuk kabupaten Solok adalah yg ke 327.

“Dengan adanya peresmian Masjid ini diharapkan peningkatan ibadah harus lebih baik lagi kedepannya,”sampai Zulkifli.

Sebagai simbol telah di resmikan masjid tersebut di tandai dengan penandatanganan prasasti oleh sekda, penyerahan SK perubahan status mushalla menjadi masjid oleh sekda kepada pengurus masjid dan penyerahan sertifikat pengukuran arah kiblat oleh kemenag kepada pengurus masjid.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar