Bupati Nelson Dukung Pengukuhan Kawasan Hutan Secara Legal dan Legitimite

BERITA, DAERAH, GORONTALO202 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendukung penuh terwujudnya Pengukuhan Kawasan Hutan secara legal dan Legitimite di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo saat menerima kunjungan Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo, di rumah dinasnya, Selasa (27/02/2024).

“Pemkab Gorontalo sangat mendukung terwujudnya pengukuhan kawasan hutan secara legal dan Legitimite. Artinya, kawasan hutan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga bisa diterima oleh seluruh masyarakat,” ucap Bupati Nelson.

Kabupaten Gorontalo, memiliki kawasan hutan seluas 99.971,08 hektar atau sekitar 47% dari luas wilayahnya. Berbagai hal yang telah dilakukan untuk mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate, diantaranya melaksanakan penataan batas kawasan hutan, membantu proses perizinan penggunaan kawasan hutan serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Untuk itu, Bupati Nelson menyampaikan terima kasih kepada BPKHTL Wilayah XV Gorontalo yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam melaksanakan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.

Ia juga mengapresiasi peran BPKHTL dalam mengawal proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi TAHURA hingga pelaksanaan tata batasnya. Demikian juga dengan terlaksananya Program TORA dari kawasan hutan yang akan diperuntukkan bagi masyarakat seluas ±2.060 hektar untuk Perubahan Batas dan ±3.930 hektar untuk Perhutanan Sosial.

“Upaya ini tidak terlepas dengan adanya kerjasama yang baik antara BPKHTL dan Pemerintah Daerah serta OPD terkait di Kabupaten Gorontalo. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate, dengan ikut menjaga, mengamankan, dan melestarikan kawasan hutan demi keberlangsungan generasi mendatang,” tandas Nelson.

Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XV Gorontalo, Manifas Zubayr menegaskan bahwa Pengukuhan Kawasan Hutan secara Legal dan Legitimite merupakan program strategis nasional untuk penetapan kawasan hutan 100 persen tahun 2023.

Untuk Kabupaten Gorontalo sendiri kata Manifas, ada 47% kawasan termasuk penempatan TAHURA.

“In Shaa Allah, tahun ini ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan SK (Surat Keputusan) Tahura tersebut, sekaligus menetapkan nama Tahura dari usulan Pak Bupati Gorontalo,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar