Bupati Halsel Instruksikan ASN dan PTT Berkantor di Rumah

HALSEL [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menerapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Honorer untuk berkantor di rumah

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 048/1939/2021  tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan Honorer dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19, di Lingkup Pemkab Halsel yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2021 

Surat Edaran tersebut meminta kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) atau yang sering disebut Daring dan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan pemberitahuan lanjut; 

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Usman Sidik
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Usman Sidik

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Staf PNS dan PTT sedangkan bagi pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, serta bendahara pada satuan kerja perangkat daerah tetap melaksanakan tugasnya di kantor. 

Penerapan kebijakan jam masuk kantor terhadap seluruh ASN dan Tenaga Honorer atau PTT ini, mulai berlaku sejak Senin (06/07/2021) untuk seluruh PNS maupun PTT di lingkup Pemda Halmahera Selatan dengan sistem bagi Sif. 

‌Sekedar diketahui kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Halsel Usman Sidik, menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). [KP]

Laporan : Nawir

Editor : YR

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar