JAKARTA [kabarpublik.id] – Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, menjadi salah satu narasumber dalam sebuah seminar internasional dengan tema “Arah Pengaturan Perubahan Iklim : Situasi Terkini, Tantangan, dan Peluang”.
Seminar ini digelar oleh Lembaga Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Westminster Foundation For Democracy dan Uni Eropa, di JS Luwansa Hotel And Convention Center Jakarta, pada Selasa (07/05/2024)
Kehadiran Bupati Prof. Nelson Pomalingo dalam acara tersebut tidak hanya sebagai peserta biasa, tetapi juga sebagai narasumber utama untuk menyumbangkan pemikiran dalam proses legislasi mengenai perubahan iklim.
Hal ini menjadi sebuah pengakuan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait perhatian terhadap perubahan iklim, yang menarik perhatian pusat dan Uni Eropa.
Seminar Internasional ini bertujuan untuk menyerap masukan pemangku kepentingan lintas sektor terkait tata kelola perubahan iklim dan transisi menuju ekonomi hijau guna memperkaya proses penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Selain itu, ini juga untuk menyelaraskan dan memperluas pemahaman pemangku kepentingan lintas sektor tentang urgensi penguatan lembaga pengelola perubahan iklim guna mewujudkan tata kelola perubahan iklim yang komprehensif, terintegrasi, sinergis, inklusif, dan berasas keadilan dengan target-target yang terukur serta mewadahi dialog serta jejaring pemangku kepentingan lintas sektor dari perwakilan parlemen, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, dan swasta guna membangun konsensus terkait tata kelola perubahan iklim.
Seminar ini dibuka oleh Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, SH, MHum dan Keynote Speech yakni Anggota Komisi VI & Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana, MBA. Untuk Sesi Pleno Dimoderatori oleh Gloria Anastasia Siegers selaku Jurnalis dan Pengamat Isu Lingkungan Hidup.
Narasumber lainnya yang hadir dalam seminar tersebut, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, SH, MH, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc, Kepala Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian (BK) DPR RI, Achmad Sani Alhusain, SE, MA, Founder & Chief Executive Officer Think Policy, Afu Utami, dan Konsuler Pertama, Henriette Færgemann.
Bupati Prof. Nelson Pomalingo saat dihubungi mengungkapkan bahwa dalam seminar tersebut, Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian (BK) DPR RI turut menyumbangkan pemikiran dalam proses legislasi perubahan iklim melalui sejumlah rangkaian diskusi dan konsultasi bersama tenaga ahli fraksi dan komisi serta organisasi masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari sistem pendukung parlemen, para analis legislatif dan tenaga ahli di DPR RI merupakan komponen penting yang mengawal langsung proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim hingga pengesahan nantinya.
“Seminar Internasional ini dibiayai Uni Eropa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Uni Eropa kolaborasi dengan BK DPR RI untuk penyusunan undang -undang tentang perubahan Iklim,” ungkap Bupati Nelson,
Guru Besar Ahli Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo itu juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan satu-satunya Kepala Daerah yang hadir dalam seminar Internasional tersebut untuk dimintai arah pemikiran tentang bagaimana dan apa yang telah dilakukan daerah dalam rangka perubahan iklim, termasuk pemikiran masukan terhadap pembuatan UU tentang perubahan iklim.
Kata Nelson, problem perubahan iklim sudah terjadi dimana-mana, termasuk di Gorontalo. Oleh karena itu, ia memberikan beberapa point penting mengenai arah kebijakan dalam menghadapi perubahan iklim.
Point pertama yakni dari sisi kelembagaan. Nelson menekankan pentingnya regulasi dari pusat hingga ke daerah. Kemudian point kedua dari sisi perencanaan. Dalam rangka menghadapi Indonesia emas termasuk menghadapi Pilkada serentak 2024, maka dalam transisi pemerintahan nanti kata Nelson, harus dimasukan perubahan iklim dari pusat hingga daerah.
Selanjutnya point ketiga yakni anggaran. Menurut Nelson, harus ada alokasi anggaran untuk penanganan perubahan iklim, misalnya 5 – 10 persen. Ini, sama halnya dengan sektor pendidikan dan kesehatan.
“Untuk point keempat, pusat harus mendorong Dana Insentif Daerah untuk diprioritaskan kepada daerah yang peduli lingkungan,” ucap Nelson.
Point kelima lanjut Nelson, pemerintah pusat maupun daerah harus mendorong partisipasi masyarakat, serta kolaborasi lintas stakeholder, termasuk riset atau penelitian kaitannya adaptasi perubahan iklim.
“Misalnya jagung bagaimana tahan panas, tahan hujan atau waktunya yang pendek sehingga tidak boleh satu tahun hanya tiga kali panen, namun bagaimana panen harus empat kali dalam setahun,” ujarnya.
Point terakhir yakni mengajak para calon Kepala Daerah, baik Gubernur, Wali Kota maupun Bupati untuk memasukkan isu perubahan iklim dalam visi misinya, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung.
“Itulah beberapa point saran dan masukan saya. Mudah- mudahan menjadi acuan tingkat Nasional dalam pembuatan Undang-undang tentang perubahan iklim,” pungkasnya.
Komentar