Buka Sosialisasi Perwako Tentang Tata Naskah Dinas, Ini Pesan Sekda Ismail

Rabu, 15 Nov 2023
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Sekertaris Daerah, Ismail Madjid membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Naskah Dinas, Pakaian Dinas, Hari dan Jam Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2023, di Banthayo Lo Yiladia (BLY), Rabu (15/11/2023).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Sekda Ismail pada sambutannya, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan.Β 

Tata naskah dinas ini kata dia, merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintah agar menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Pedoman tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas,” jelas Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Tata naskah dinas yang dikelola dengan baik, benar dan seragam, akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik yang optimal.

“Tentunya hal tersebut dapat terwujud, jika dibarengi dengan kinerja dan sistem manajemen aparatur yang bersinergi,” ucap Sekda.

Untuk itu, Sekda Ismail berpesan kepada seluruh perangkat daerah agar dalam membuat tata naskah dinas harus hati-hati, teliti dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya akan berpengaruh pada kinerja dalam sebuah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja.

Sementara itu lanjut Sekda, dalam rangka mengakomodir kearifan lokal terkait regulasi yang mengatur pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Wali Kota Marten Taha mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perubahan atas Perwako nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan pakaian dinas bagi pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Begitupun mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang penetapan hari kerja dan jam kerja pegawai ASN, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah menetapkan Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang penetapan hari kerja dan jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas yang diberlakukan kepada unsur pemerintahan di  dalam menjalankan tugas administrasi, baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa indonesia yang baik, benar dan lugas. Demikian juga untuk pakaian dinas, serta jam kerja dan hari kerja,” tandas Sekda Ismail Madjid.

No More Posts Available.

No more pages to load.