Laporan : Adi / Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ake Malamo Maluku Utara melakukan rapat koordinasi reklamasi bersama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau perusahaan yang bergerak di Bidang pertambangan.
Selain pihak perusahan juga melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 10 Kabupaten Kota,
serta perwakilan Direktorat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan Seksi PSKL.
Ketua panitia pelaksanaan rapat koordinasi reklamasi Muh. Arbain mengatakan, tujuan dari agenda ini adalah berkoordinasi dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menilai progres mereka melakukan reklamasi hutan di wilayah konsesi mereka.
“Kegiatan reklamasi hutan itu kan penanaman pohon di daerah konsesi dia beroperasi. Jadi ini 75 perusahaan yang mempunyai tanggung jawab melakukan reklamasi hutan. Selain koordinasi kita juga merumuskan komitmen mereka melaksanakan reklamasi hutan di wilayah konsesi mereka,” ujarnya, Selasa (17/12/2024)
Ia menyebut, narasumber dalam kegiatan ini selain dari Direktorat Konstruksi Tanah dan Air atau KTA Kemenhut juga pemateri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ake Malamo Provinsi Maluku Utara.
“Dalam rapat koordinasi ini kita akan membuat rumusan komitmen pelaksanaan percepatan reklamasi hutan di wilayah konsesi perusahaan masing-masing. Kami berharap para pemegang IPPKH mereka berkomitmen untuk melakukan percepatan reklamasi hutan,” pinta Arbin.
Selain itu, Kepala Seksi PSKL Hutan dan Lahan BPDAS Ake Malamo Maluku Utara menyebut, pemegang IPPKH yang hadir ini sebanyak 75, dari 75 sesuai data 15 pemegang IPPKH sudah melakukan reklamasi hutan. Sementara 12 IPPKH belum melakukan reklamasi hutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila pun menanggapi hal tersebut bahwa, reklamasi hutan merupakan kewajiban pemegang IPPKH untuk melaksanakan. Ketika sudah dilakukan penambangan maka mereka kembali melakukan reklamasi hutan.

“Menurut kami itu kewajiban harus dilaksanakan tidak boleh tidak, karena itu aturan. Tidak boleh menunggu izin berakhir, dan itu pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi. Rata – rata pemegang IPPKH yang hadir ini kan mereka punya wilayah kerja di Maluku Utara,” ucapnya kepada awak media di Sahid Bela Ternate.
Dikatakan, sehingga Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang diberikan tugas menjaga kawasan ini, ya ikut serta juga untuk mensupport kegiatan aktivitas pertambangan yng sementara ini dilakukan oleh teman – teman perusahaan tambang di wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Selain itu, untuk reklamasi hutan di Maluku Utara rata – rata sudah dilakukan, cuman presentasi kan dia tidak sekaligus, tapi bertahap. Dan itu harus dilaksanakan. Intinya tidak perlu menunggu izin berakhir. Harapan kami mereka melaksanakan reklamasi hutan,” ujarnya.
Sukur menerangkan, karena itu kewajiban yang diisyaratkan dalam aturan, sehingga pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengawasan, dan bimbingan teknis untuk bagaimana melihat hasil sejauh mana kegiatan reklamasi yang dilaksanakan teman – teman pemegang IPPKH.
Komentar