Breaking News
Live Update Berita Terkini

BLUD RAJA AMPAT PHK PULUHAN WARGA, BUPATI TIDAK KEBERATAN JIKA DISELESAIKAN SECARA HUKUM

Sabtu, 6 Jun 2020
Editor:
Rapat mediasi Pemda bersama Kepala BLUD dan Warga yang di PHK (foto Humas R4)
Dengarkan dgn suara Siap
7.6K pembaca

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Menanggapi nasib puluhan warga atas sengketa Putus Hubungan Kerja (PHK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Raja Ampat, akhirnya Pemerintah Daerah turun tangan.

Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Pemda Raja Ampat menggelar rapat mediasi yang di pimpin langsung Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Yusuf Salim, yang telah dihadiri Kepala BLUD, DPRD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perwakilan Warga yang di PHK. Rapat tersebut berlangsung di Aula Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Sabtu (06/06/2020).

Dalam kesempatan rapat itu, Bupati Abdul Faris Umlati (AFU) mempertegaskan untuk segera ada proses penyelesaian terhadap warga yang di PHK, jika tidak maka perlu dibawah ke ranah hukum.

“Kalau saya di tengah-tengah saja, jika masalah ini di bawah ke ranah hukum silahkan. Itu lebih bagus, supaya dimana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja,” ucapnya.

AFU meminta kepada pihak warga yang di PHK agar menuntut kerugian mereka selama bekerja.

“Tuntut kerugian kalian selama kalian bekerja, nanti kita cari bantuan hukum. Pada prinsipnya saya (Bupati) akan ada di pihak kalian. Sepanjang ada yang berkaitan dengan masyarakat, saya ikut bertanggungjawab dan mereka rugi saya bertanggungjawab. Safri sampaikan pernyataan saya kepada kepala Dinas Perikanan, jangan cuma tau makan untung,” tegas AFU.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim juga menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan atas persoalan yang terjadi.

“Pemda berharap, Provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan jangan ada tawaran alternatif. Menyampaikan hasil tuntutan dari 90 orang ini bagaimana dengan nasib mereka. Jadi Provinsi jangan asal lepas tangan,” tegasnya.

Ia menerangkan, sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui beberapa warga Raja Ampat di PHK oleh  BLUD. Setelah di PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.

Dari hasil rapat bersama, Pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada. 

Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014. #(KP/Humas R4).

No More Posts Available.

No more pages to load.