Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Ternate mengumumkan surat edaran Wali Kota Ternate Nomor 691.1/377 tahun 2022, tentang cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada 23 Januari 2023.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat keputusan bersama atau SKB dari tiga kementerian salah satunya Kemen PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota.
“Jadi surat dari Kemenpan RB sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota Nomor 691.1/377 tahun 2022 tentang cuti bersama tahun baru Imlek Kongzili,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/01/2023)
Maka dari itu, Samin menegaskan, jika ada ASN menambah hari libur maka harus menanggung segala konsekuensinya akibat ulahnya, karena hal itu sudah jelas bahwa, kehadirannya akan dipotong hingga mempengaruhi TTP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Saya berharap bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN agar memanfaatkan waktu libur dengan baik. Dan pada tanggal 24 Januari harus kembali bekerja seperti biasanya, sebab akan dilakukan sidak dari Wali Kota langsung,” ungkapnya. #[KP]





