Laporan : Aldiyansah/ Rustam
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Pagi itu, sejumlah wartawan sudah memenuhi ruangan yang akan dilaksanakan Konferesi Pers. Konferensi Pers kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pemburu berita. Pasalnya, kasus kali ini cukup seksi, karena terduga pengguna barang haram adalah anggota DPRD kabupaten Gorontalo yang sudah beberapa kali terjerat dengan kasus yang sama.
Saat Konferensi Pers digelar, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu menghadirkan tersangka kehadapan wartawan. Cukup mengagetkan, karena para tersangka AM alias Amin dan GB alias Gajali tidak menggunakan alat pelindung wajah seperti pada para pelaku lainnya.
AM datang keruangan dengan penuh senyum. Tak terlihat ada masalah yang melilitnya. Berbeda dengan GB. Dirinya berusaha menutup wajah dengan tangannya dari sorotan kamera para wartawan.
Direktorat Narkotika Polda Gorontalo memberikan penjelasan terkait dengan ditangkapnya 2 orang terduga pengguna Shabu di Kota Gorontalo yang berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Agustus 2018 lalu, pukul 02.30 itu.
Kepada sejumlah wartawan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono, S.IK, Jumat (10/08/2018) memberikan penjelasan bahwa kedua terduga tersebut masing-masing AM alias Amin dan GB alias Gajali ditangkap saat melakukan pesta shabu disebuah hotel pada dini hari. Kini keduanya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dari penjelasan tersebut, terdapat 2 wanita yang bersama-sama dengan kedua tersangka. Seorang wanita didapat saat dikamar hotel 203, sementara yang satunya ditangkap saat menuju ke kamar tersebut ketika penggerebekan berlangsung.
“AM dan GB di tangkap di sebuah hotel dengan barang bukti berupa kristal bening yang terisi didalam plastic transparan, alat hisab, gunting dan hand phone merk Ipon berwarna Gold,” ungkap Kabid Humas Wahyu.
Beberapa pertanyaan wartawan seputar dengan proses hukum kepada tersangka AM yang baru saja menjalani hukuman karena didapati memiliki dan menggunakan shabu.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 122 Jo pasal 144 undang-undang Narkotika tahun 2009, dengan masa tahanan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Jika hal ini terbukti, ungkap Kabid Humas, maka tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan yakni 1/3 dari masa tuntutan tahanan yang diberikan kepada tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi DPD GRANAT provinsi Gorontalo, Rustam Dumbi, yang datang untuk menghadiri jumpa pers tersebut mengatakan akan melakukan pemantauan terkait dengan proses hukum terhadap para tersangka, mulai dari tingkat penyidikan hingga ke tingkat Pengadilan dimana tersangka diproses.
“Kami menghadiri secara resmi dengan membawa surat tugas dari Ketua DPD untuk memantau proses hukum terhadap para tersangka Narkoba. Ini merupakan Misi GRANAT yang tertuang dalam amanah AD ART terbaru GRANAT,” ungkap Rustam Dumbi.
Meski keterangan Kabid Humas bahwa wanita yang bersama para tersangka adalah teman mereka, namun ini tetap menjadi sebuah tugas dalam mendalami keterlibatan kedua wanita itu dalam proses terungkapnya pesta shabu oleh AM dan PB.#(KP)
Komentar