Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Masyarakat Kecamatan Ternate Pulau hingga saat ini belum memiliki kartu nikah. Pasalnya Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Ternate belum memiliki mesin cetak.
Hal Ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Ternate Pulau, Hidayat Taufik.
“Di tahun 2021 ini, pemerintah sudah memberikan kartu nikah, namun kami punya kartu nikah itu belum diberikan bersamaan dengan buku nikah kepada calon pengantin setelah menikah, sebab kartu nikah tersebut belum bisa di cetak karena belum ada alat percetakan,” ucap Hidayat dikantor, Kamis (18/11/2021).
Sehingga kemarin dari pihak pemerintah Kota Ternate, ia katakan, menyarankan pihaknya apabila pernikahan itu sudah dilaksanakn, maka buku nikah langsung diserahkan sekalian dengan kartu nikah.
“Memang kartu nikah sudah ada, hanya saja kami KUA Ternate Pulau harus mncetak kartu nikah. Kan sementara ini kami di KUA tinggal mesin percetakan saja yang belum ada, sehingga pada saat ada warga yang setelah menikah, kita baru memberikan buku nikah belum bersamaan dengn kartu nikah,”bebernya.
Dirinya berujar, jadi masyarakat yng ada di Kelurahan Jambula, Ternate Pulau ini belum memiliki Kartu Nikah (KN) masih menggunakan buku nikah. Tapi untuk pelayanan di KUA Ternate Pulau sendiri sudah diupayakan. Bahwa di setiap pernikahan langsung memberikan buku nikah kepada calon pengantin (Catin).
Dan tidak bisa lagi menjanjikan apabila nikah itu harus nanti kita memberikan buku nikah tersebut dari belakangan tidak. Tetapi pernikahan itu dilaksanakn setelah 10 hari sebelum dilaporkn, insya Allah buku nikah itu disertakan dengan kartu nikah kepada Catin. Dan itu sudah diupayakan dari tahun yang lalu.
“Kami di KUA ini sudah memakai sistem aplikasi SIMKA, yaitu fungsinya supaya lebih mempermudah kita melaksanakan pernikahan. Bukan hanya itu saja, tapi juga penyetoran biaya-biaya nikah, baik itu ke kantor Pos, maupun ke Bank. Itu pun harus diawali dengan membuat lembar penyetoran ke kantor pos dan Bank, sehingga disana mempermudah untuk pelaksanaan penyetoran,” ungkap Hidayat.
Selain itu, rata-rata KUA ini biaya nikah, kata dia,pihaknya menyetor lewat kantor pos, sebab lebih dekat. Setelah di setor baru dilakukan pencetakan kartu nikah-Nya. Karena sudah menggunakan lewat SIMKA, tanpa ditulis lagi, jadi langsung dicetak.
Saat disentil kapan alat percetakan akan dimiliki oleh KUA Ternate Pulau, Hidayat mengatakan, insyallah pihaknya masih menunggu dari pemerintah, mungkin melalui dari Kementerian Agama Kota Ternate, selanjutnya nanti ditindaklanjuti dari hasil rapat tahun 2020 kemarin.
“Jadi hal ini sudah disampaikan tahun kemarin. Harapan saya insyallah mudah-mudahan apa sudah kami sampaikan lewat rapat itu dapat direalisasikan, karena pelayanan KUA itu, ketika tidak diikuti dengan fasilitas, maka pelayanan juga pasti akan terganggu atau lambat,” jelas Hidayat.
“Olehnya itu, kami KUA Ternate Pulau sangat berharap kepada pemerintah, terutama Kementerian Agama Kota Ternate bahwa, selain alat percetakan kartu nikah, kalau boleh juga diberikan leptop. Mudah-mudahan nanti kami juga akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan hal ini,” ujar Hidayat. #[KP]





