Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka, Imran Nento, akhirnya melayangkan surat ke Jaksa Muda Pengawasan terkait kasus GORR. Surat dengan nomor : 501/LSM/M/2019 tertanggal 14 Mei 2019, hal : Percepatan Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Gorontalo terkiat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road sumber dana APBD provinsi tahun 2014 sebesar Rp. 115 Milyar dengan Indikasi Kerugian Negara Sebesar 85 Milyar.
Imran Nento dalam surat tersebut menjelaskan bhawa dalam hal ini telah dilakukan supervisi dan gelar perkara oleh KPK bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dari hasil rujukan supervisi dan expose perkara menyimpulkan rekomendasi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yaitu menambahkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Gorontalo.
Dari dua hal ini, Imran Nento dalam suratnya menjelaskan bahwa sampai dengan hari ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum pernah memanggil dan memeriksa Gubernur Gorontalo. Dan hingga saat ini Kejaksaan Tinggi belum menetapkan dan mengumumkan calon-calon tersangka.
Surat LSM Merdeka dengan tulisan warna merah itu diberi tembusan kepada Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Ketua KPK-RI dan Deputi Bidang Penindakan KPK-RI.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DR. Firdaus Dewilmar menjawab terkait dengan waktu penetapan para tersangka yang hingga kini belum ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Dirinya mengatakan, ada bebebrapa keterangan saksi yang harus didalami untuk memperkuat unsur pasal-pasal untuk menetapkan para tersangka.
“Ada berapa keterangan saksi-saksi yang harus didalami dan perlu penajaman untuk memperkuat unsur pasal-pasal yang mau diterapkan,” ungkap Kajati yang cepat merespon pertanyaan wartawan.
Bahkan dirinya mengatakan jika ada alat bukti dan barang bukti yang masih perlu di klarifikasi dengan BPKP terkait dengan perhitungan kerugian negara.
“Dan masih ada alat bukti dan barang bukti yang masih perlu diklarifikasi dengan BPKP khusus menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara. Dan prinsipnya, kalau sudah sepakat sebagaiman hasil kordinasi dan supervisi bersama dengang KPK, dalam waktu yang tidak terlalu lama , Tim Dik Kejati akan menetapkan tersangka pas waktunya akan kita panggil,” tegas Kajati Gorontalo.
Dirinya pun mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi bukan seperti melihat sebuah industri dalam memproduksi sebuah produk, pihaknya akan bekerja sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Mohon doa masyarakat Goronto supaya kami tetap istiqomah dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pinta Dewilmar.#[KP/Tim SMSI]
Komentar